BATAM — Dugaan peredaran sejumlah komoditas melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan di Batam, Kepulauan Riau. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan pergerakan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, kendaraan tanpa dokumen yang sah, pakaian bekas (ballpress), hingga daging impor.
Di tengah informasi tersebut, nama seseorang berinisial WL ikut disebut.
Namun, sampai terdapat hasil penyelidikan resmi atau putusan pengadilan, informasi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan pembuktian. Penyebutan nama seseorang dalam informasi masyarakat tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Karena itu, jika memang terdapat indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum dinilai perlu membongkar persoalan secara menyeluruh. Bukan hanya menemukan barang, tetapi juga menelusuri siapa pemasok, pengirim, pengangkut, penerima, penyimpan, distributor hingga pihak yang menikmati keuntungan.
Jalur Singapura-Batam Jadi Salah Satu Informasi yang Perlu Diverifikasi
Salah satu informasi yang beredar menyebut adanya pola pengiriman barang melalui Singapura sebelum masuk ke Batam.
Untuk kendaraan, muncul dugaan sejumlah unit berasal dari Jepang dan kemudian transit di Singapura sebelum dibawa menuju Batam. Informasi lain menyebut kendaraan mewah tersebut diduga menggunakan kontainer dalam proses pengirimannya.
Informasi tersebut tentu membutuhkan verifikasi melalui data resmi.
Aparat dapat mencocokkan manifest, dokumen pengangkutan, data kepabeanan, asal barang, identitas importir maupun penerima, hingga dokumen kendaraan.
Sebab, keberadaan kendaraan di Batam tidak otomatis membuktikan kendaraan tersebut masuk secara ilegal.
Pertanyaan hukumnya justru berada pada bagaimana kendaraan itu masuk, dokumen apa yang digunakan, siapa yang mengurus, siapa penerima, dan siapa pemilik sebenarnya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, barulah rangkaian tersebut dapat didalami berdasarkan bukti.
Kasus Mobil Sport 2022 Tak Bisa Serta-Merta Dikaitkan
Sorotan terhadap kendaraan mewah juga mengingatkan pada penindakan yang pernah terjadi di Batam.
Batamnews.co.id pada 11 Juli 2022 pernah memberitakan penindakan terhadap tiga mobil sport yang diamankan Polda Kepri dari sebuah gudang kendaraan di kawasan Baloi.
Kasus lama tersebut kembali menjadi bahan pembicaraan ketika isu kendaraan tanpa dokumen mencuat.
Namun, tidak ada dasar untuk langsung menyatakan kasus 2022 berkaitan dengan WL atau dugaan jaringan yang sedang diperbincangkan saat ini.
Keterkaitan baru dapat disimpulkan apabila penyidik menemukan bukti yang menghubungkan orang, kendaraan, dokumen, perusahaan, transaksi atau jaringan distribusi dari kedua peristiwa tersebut.
Rokok Manchester dan R7 Ikut Disebut
Selain kendaraan, informasi masyarakat juga menyebut peredaran rokok merek Manchester dan R7 yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Jika informasi tersebut benar, penelusuran tidak semestinya berhenti pada pedagang atau distributor tingkat akhir.
Aparat perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana rokok tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana barang masuk ke Batam, siapa pemiliknya, siapa penerima dan bagaimana distribusinya.
Pola pemeriksaan yang sama dapat diterapkan terhadap dugaan peredaran ballpress dan daging impor melalui jalur kontainer.
Satu temuan barang dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar—jika memang terdapat bukti hubungan antarpihak.
Nomor Rangka dan Mesin Perlu Dicocokkan
Informasi lain yang beredar berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen administrasi.
Jika dugaan tersebut ditemukan dalam pemeriksaan, proses verifikasi harus dilakukan secara teknis.
Nomor rangka, nomor mesin, dokumen kepemilikan, riwayat registrasi, asal kendaraan, serta dokumen pemasukan dapat dibandingkan.
Apabila ditemukan perubahan atau ketidaksesuaian identitas kendaraan, penyidik perlu mencari tahu kapan perubahan terjadi, siapa yang melakukan dan siapa yang mempunyai akses terhadap kendaraan maupun dokumen.
Dengan demikian, perkara tidak dibangun hanya berdasarkan kabar, melainkan fakta yang dapat diuji.
Pemerhati: Jangan Berhenti pada Barang, Telusuri Aliran Uang
Pemerhati kebijakan publik Paulus Lein, S.Pd., menilai informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal harus diuji secara objektif dan berdasarkan bukti.
Menurut dia, apabila penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana ekonomi, aparat juga perlu melihat kemungkinan aliran keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.
Informasi masyarakat menyebut adanya dugaan keuntungan dari aktivitas perdagangan ilegal yang kemudian digunakan untuk membeli lahan maupun properti di sejumlah kawasan Batam.
Namun, kepemilikan aset semata tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hubungan antara aset, sumber dana dan tindak pidana asal tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Follow the Money, Dari Rekening hingga Aset
Dalam perkara ekonomi, penelusuran aliran dana dapat menjadi bagian penting untuk melihat hubungan antarpihak.
Pertanyaan yang dapat didalami antara lain: siapa yang membayar barang, rekening apa yang digunakan, siapa pemilik rekening, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan bagaimana dana tersebut kemudian digunakan.
Jika terdapat aset bernilai besar, sumber dana pembelian serta pihak yang secara nyata menikmati manfaat dari aset tersebut juga dapat diperiksa sesuai kewenangan hukum.
Namun prinsipnya jelas: rumah, tanah, kendaraan atau usaha yang dimiliki seseorang bukan otomatis bukti tindak pidana pencucian uang.
Hubungan antara aset dan hasil tindak pidana harus dibuktikan.
Jangan Menjadikan Nama sebagai Kesimpulan
Munculnya inisial WL dalam informasi masyarakat juga tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan merupakan pengendali jaringan.
Untuk membuktikan peran seseorang, penyidik membutuhkan fakta yang relevan, seperti komunikasi, transaksi, kepemilikan barang, perintah pengiriman, hubungan bisnis atau bukti lain yang diperoleh secara sah.
Jika bukti tidak ditemukan, statusnya tetap sebagai informasi yang belum terbukti.
Sebaliknya, jika penyidik menemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga.
Pertanyaan Besarnya: Siapa Pengendali?
Jika dugaan jaringan tersebut benar, pertanyaan terbesar bukan hanya siapa yang menjual barang di tingkat akhir.
Yang perlu dibongkar adalah:
Siapa pemasoknya?
Siapa yang membiayai?
Siapa yang mengatur pengiriman?
Siapa penerima barang di Batam?
Siapa penyedia gudang?
Siapa distributor?
Siapa yang menerima keuntungan?
Dan yang paling penting, apakah seluruh pihak tersebut memang terhubung dalam satu rangkaian aktivitas?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan hanya menyangkut pelanggaran individual atau terdapat jaringan yang lebih luas.
Data Kepabeanan Jadi Kunci
Untuk menguji seluruh informasi tersebut, data resmi menjadi sangat penting.
Manifest, dokumen impor, identitas perusahaan pengangkut, data kontainer, penerima barang, dokumen kendaraan serta catatan transaksi dapat dicocokkan.
Apabila terdapat perbedaan antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan, aparat dapat melakukan pendalaman.
Dengan pendekatan tersebut, informasi masyarakat tidak langsung dianggap sebagai fakta, melainkan menjadi pintu masuk untuk mencari dan menguji kebenaran.
Aparat Diminta Terbuka
Penanganan dugaan penyelundupan harus dilakukan secara transparan, profesional dan terukur.
Publik membutuhkan kepastian: apakah benar terdapat pelanggaran kepabeanan atau cukai, bagaimana modusnya, siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana jaringan tersebut bekerja.
Di sisi lain, pihak yang disebut dalam sebuah informasi juga berhak memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi apabila tudingan tersebut tidak benar.
Keseimbangan antara kepentingan publik dan asas praduga tak bersalah menjadi bagian penting dalam pemberitaan maupun proses penegakan hukum.
Bola Kini di Tangan Aparat
Sejumlah pertanyaan masih terbuka.
Benarkah rokok Manchester dan R7 beredar dengan melanggar ketentuan?
Benarkah terdapat kendaraan yang identitas fisiknya tidak sesuai dokumen?
Benarkah ballpress dan daging impor masuk melalui jalur yang tidak sesuai aturan?
Siapa pemasok dan penerima barang?
Siapa yang mengatur distribusi?
Apakah terdapat pihak yang menjadi pengendali?
Dan apabila terdapat keuntungan dari aktivitas tersebut, ke mana aliran uangnya?
Semua pertanyaan itu membutuhkan bukti, bukan sekadar informasi.
Sampai ada hasil penyelidikan resmi atau putusan pengadilan, WL harus ditempatkan sebagai pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat, bukan sebagai pelaku tindak pidana yang telah terbukti.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi WL maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan atau bukti yang relevan.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan sekadar tudingan.
Publik membutuhkan jawaban yang dapat diuji secara hukum: dari mana barang berasal, bagaimana masuk ke Batam, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima manfaat, dan apakah benar terdapat jaringan penyelundupan di balik seluruh rangkaian tersebut.



